Sabtu, 20 November 2010

4. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

pelapisan sosial adalah Perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

Terjadinya pelapisan sosial karena :
* Terjadi dengan sendirinya
* Terjadi dengan disengaja

Beberapa teori tentang pelapisan sosial :
* Aristoteles (orang kaya, menengah dan melarat)
* Vilfredo Pareto ( elite dan non elite)
* Karl Max ( kelas yang mempunyai tanah dan alat-alat
produksi dan kelas yang tidak punya).

Lapisan Sosial :
* Lapisan atas (Upper)
- Lapisan atas
- Lapisan Menengah
- Lapisan bawah
* Lapisan menengah (Middle)
- Lapisan atas
- Lapisan menengah
- Lapisan bawah
* Lapisan bawah (Lower)
- Lapisan atas
- Lapisan menengah
- Lapisan bawah
Ada suatu garis sinambung yang tak
terputuskan baik untuk lapisan atas sampai lapisan bawah.

Berdasarkan ukurannya, Penggolongan Masyarakat dibedakan oleh :
* Ukuran Kekayaan
* Ukuran Kekuasaan
* Ukuran kehormatan
* Ukuran ilmu pengetahuan

Kesamaan derajat :
Persamaan Hak : Universal Declaration of Human Right
Persamaan Derajat di Indonesia : UUD 45 pasal 27,29 dan 31

3. Warga Negara dan Negara, Hukum Negara dan Pemerintahan

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
berikut adalah dua tugas negara yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Berikut adalah rincian sifat-sifat negara :
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
>.Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
>.Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang telah familiar dan kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulataN
Tujuan-tujuan umum negara :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Pembedaan orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
>.Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
>.Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Kriteria yg digunakan untuk menjadi warga negara :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
>.kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
>.kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat